Perbup Anti LGBT Segera Terbit di Garut, Rudy Gunawan Tegaskan Hal Ini

Garut
Bupati Garut Rudy Gunawan. (Foto: Humas Pemkab Garut).

JABARNEWS | GARUT – Peraturan Bupati (Perbup) anti LGBT beserta satgasnya akan segera terbit di Kabupaten Garut.

Perbub Anti LGBT tersebut merupakan peraturan perubahan pada Perda Anti Maksiat, yang mana di dalamnya terdapat penambahan pasal larangan kegiatan LGBT.

Baca Juga:  Lima Pasar Induk di Indonesia Bakal Dibangun Pakai Konsep dari Jepang

Selain itu, di dalamnya terdapat penambahan fungsi satgas. Hal ini akan menjadi langkah baru untuk mengawasi komunitas LGBT di Garut.

Baca Juga:  Sebanyak 5 Kecamatan dan 17 Desa di Garut Terdampak Banjir dan Longsor, Ini Rinciannya

Oleh karena itu, komunitas LGBT yang menggaungkan gerakan LGBT atas dasar hak asasi manusia di Garut bisa mendapat sanksi.

Bupati Garut Rudy Gunawan mengatakan, perlu langkah serius dan cepat dalam menanggulangi LGBT yang marak di Garut, yaitu melalui penerbitan Perbub dan Satgas Anti LGBT.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum: Majukan Pembangunan Desa dengan Libatkan Generasi Muda