Terlibat LGBT, Dua Prajurit TNI Dipecat dan Dipenjara

Ilustrasi pasangan LGBT
Ilustrasi para pelaku LGBT. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Dua orang prajurit TNI terbukit homoseksual atau LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender). Akibatnya, kedua prajurit TNI tersebut dipecat dari institusi TNI. Tak hanya itu, keduanya pun harus menjalani hukuman di penjara karena dianggap melanggar aturan.

Baca Juga:  Gila! Sodomi Bisa Timbulkan Rasa Enak, Berikut Fakta Seputar Perilaku Menyimpang LSL

Kedua prajurit TNI tersebut diketahui Bernama Adi Wali dan Wilyam Pieter Latuharhary. Pemecatan keduanya tertuang dalam keputusan Pengadilan Militer Surabaya nomor Nomor 124-K/PM.III-12/AD/VIII/2022.

“Menyatakan para terdakwa tersebut di atas, yaitu terdakwa 1 Adi Wali […] Wilyam Pieter Latuharhary […] terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang disengaja,” bunyi putusan yang diunggah di situs Direktori Putusan Mahkamah Agung, Selasa (29/11).

Baca Juga:  Benarkah Nasi Dipanaskan di Rice Cooker Sebabkan Diabetes

Berdasarkan keputusan Pengadilan Militer Surabaya tersebut, selain dipecat, Adi dan Wilyam harus menjalani hukuman penjara selama tujuh bulan. Hukuman itu dipotong dengan masa tahanan yang telah dijalani selama proses hukum.

Baca Juga:  DPRD Minta Pemprov Jabar Prioritaskan Kesejahteraan Para Buruh