Kemenkeu Tindak Barang Selundupan Rp22 T, Rokok Ilegal Terbanyak

Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai selama 2022 berhasil melakukan 39.715 penindakan terhadap barang selundupan, nilai dari barang tersebut mencapai Rp22,40 triliun.

Mayoritas penindakan pada 2022 berasal dari hasil tembakau yang mencapai 53,97%, terkait minuman mengandung etil alkohol (MMEA) 8,18%, terkait narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP) 3,17%, terkait besi dan baja 2,49%, serta terkait produk tekstil 1,97%.

Baca Juga:  Keinginan Kubu Moeldoko Ingin Kuasai Partai Demokrat Kembali Kandas

“Dari rokok kita lakukan berbagai penindakan terutama yang merupakan rokok ilegal atau kesalahan dalam penetapan cukainya mereka,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTA, Selasa (3/1/2023).

Baca Juga:  Dadang Supriatna Keluhkan Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Bandung: Sangat Rugikan Negara!

Jumlah penindakan terhadap barang selundupan pada 2022 itu naik 36,3% dibandingkan pada 2021 yang mencapai 29.119 penindakan.

Saat itu, nilai barang yang berhasil ditindak sebesar Rp 24,45 triliun.

Baca Juga:  Ini Daftar Enam Daerah dengan Peredaran Rokok Ilegal Tertinggi di Jabar