Kemenkeu Tindak Barang Selundupan Rp22 T, Rokok Ilegal Terbanyak

Rokok Ilegal
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: Shutterstock).

Khusus penindakan hasil tembakau, mencapai 574,37 juta batang produk hasil tembakau yang ditindak. Jumlah itu naik 17,2% dibandingkan tahun lalu yang mencapai 489,85 juta batang produk.

Baca Juga:  Wow! Anggaran THR Bagi ASN Dialokasikan Rp34,3 Triliun, Ini Rinciannya

Tangkapan terbesar berupa produk hasil tembakau dengan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang mencapai 480,38 juta batang.

Selanjutnya penindakan NPP mencapai 5.978 penindakan terhadap 903 NPP dengan berat 5,9 juta gram yang terdiri dari 103.4 ribu batang pohon ganja.

Baca Juga:  Petugas Gabungan Kota Cimahi Sita Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai, Pedagang Ngaku Begini

“Pengawasan tidak hanya berperan melindungi masyarakat, namun juga penerimaan cukai melalui pemberantasan termasuk peredaran rokok ilegal,” tandasnya. (Red)