Pria di Surabaya Sengaja Rusak Uang Tunai Rp32 Juta, Ternyata Ini Sebabnya

Uang tunai
Uang tunai dengan pecahan Rp100 ribu. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SURABAYA – Ada-ada saja yang dilakukan Rochman Hidayat. Pria asal Surabaya, Jawa Timur, ini kedapatan sengaja merusak uang tunai senilai Rp32 juta. Aksinya ini akhirnya menuntunnya ke vonis penjara selama 1 tahun.

Keputusan ini tertuang dalam vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (10/1/2023) kemarin. Dalam amar putusan tersebut, Rochmat terbukti bersalah karena telah merusak uang tunai miliknya lalu sengaja memasukannya ke dalam mesin ATM.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Umat Jangan Terprovokasi Isu Orang Gila

Bukan sekali, aksi tersebut rupanya sempat dilakukan Rochman beberapa kali dengan total uang yang telah ia rusak sebanyak Rp32 juta.

Baca Juga:  Soal Calon di Pilpres 2024, Presiden Jokowi Minta Relawan Santai Mawon

“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Hidayat dengan pidana penjara selama 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim, Darwanto dalam sidang putusan perkara tersebut di Ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (10/1/2023)

Baca Juga:  Waduh, 514 Kantong Darah Terinfeksi Penyakit Menular, Begini Penjelasan PMI

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan, Rochman terbukti telah bolak-balik menarik uang tunai kertas dari mesin ATM, kemudian menggunting ujungnya. Setelah itu, ia menyetorkan lagi uang yang tergunting itu hingga total Rp 32 juta.