Daerah

Besok! KPK Hadirkan Bupati Ade Kuswara dan Abah Kunang di Sidang Suap Bekasi Rp11,4 Miliar

×

Besok! KPK Hadirkan Bupati Ade Kuswara dan Abah Kunang di Sidang Suap Bekasi Rp11,4 Miliar

Sebarkan artikel ini
Besok! KPK Hadirkan Bupati Bekasi Ade Kuswara, Abah Kunang dan 3 Dewan di Sidang Suap Rp11,4 Miliar
Saksi Mahkota: Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (kiri) bersama ayahnya, Abah Kunang, akan hadir untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan terdakwa Sarjan di Pengadilan Tipikor Bandung. Keduanya menjadi saksi kunci dalam skandal suap ijon proyek senilai Rp11,4 miliar.

JABARNEWS | BANDUNG – Panggung Pengadilan Tipikor Bandung diprediksi bakal memanas pada Rabu (14/6/2026) besok. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK bersiap mengonfrontasi terdakwa Sarjan dengan “duet” saksi kunci ‘Mahkota’ yang merupakan bapak dan anak, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang, termasuk 3 anggota Dp guna mengurai simpul suap ijon proyek senilai Rp11, 4 miliar.

​Pertemuan ini bukan sekadar agenda formalitas persidangan. Kehadiran Ade Kuswara dan ayahnya menjadi momen krusial untuk membuktikan bagaimana aliran dana haram tersebut mengalir. Mengingat keduanya kini telah menyandang status tersangka, kesaksian mereka akan menjadi batu uji bagi dakwaan Sarjan sebagai pemberi suap.

Strategi Jaksa: Membidik Pembuktian Ijon Proyek

​Jaksa KPK, Ade Azharie, menegaskan bahwa pemanggilan ini bertujuan untuk memperkuat konstruksi perkara. Fokus utama tim penuntut adalah membuktikan peran masing-masing pihak dalam skandal ijon proyek tersebut.

Baca Juga:  395 Laporan Gratifikasi Masung Kantong KPK Selama Idulfitri 2022

​”Untuk sidang hari Rabu, rencana kami akan menghadirkan beberapa saksi lagi. Tadi juga sudah kami sampaikan ke majelis, termasuk Bupati Ade Kuswara Kunang,” ujar Ade Azharie saat dikonfirmasi di pengadilan.

​Ia menambahkan, tim JPU enggan melebar ke pihak lain yang tidak relevan dengan berkas perkara saat ini. “Jadi untuk besok, sebaiknya kami fokus pada pembuktian untuk terdakwa Sarjan sesuai berkas perkara dan data saksi-saksi yang ada, yang tentunya mendukung pembuktian kami,” tegasnya secara lugas.

Pusaran Korupsi Keluarga dan Peran Sang Perantara

​Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan hubungan darah dalam operasional suap. Abah Kunang diduga kuat berperan sebagai jembatan atau perantara yang menghubungkan kepentingan terdakwa Sarjan dengan kebijakan anaknya, Ade Kuswara Kunang, selaku Bupati Bekasi.

​Skema “ijon” ini menjadi pola klasik korupsi infrastruktur. Kontraktor menyetorkan sejumlah uang di muka untuk mengamankan proyek masa depan. Namun, keterlibatan aktif seorang ayah sebagai “pembuka jalan” bagi sang anak yang menjabat sebagai kepala daerah memberikan dimensi moral yang lebih kelam dalam kasus ini.

Baca Juga:  Kepergok Pemilik Mobil, Pencuri Dihajar Massa di Purwakarta

Gerbong DPRD Bekasi Ikut Terseret ke Persidangan

​Tak hanya elit eksekutif, JPU KPK juga menyeret gerbong legislatif ke ruang sidang. Tiga nama anggota DPRD Kabupaten Bekasi telah masuk dalam daftar panggil jaksa untuk memberikan keterangan.

​Para legislator tersebut adalah:

  • Nyumarno (PDIP)
  • Iin Farihin (Bulan Bintang)
  • Aria Dwi Nugraha (Gerindra)

​Kehadiran mereka diduga untuk mengonfirmasi sejauh mana pengaruh politik di parlemen daerah ikut melicinkan praktik lancung yang menjerat Sarjan. “Yang kami rencanakan panggil itu Nyumarno, kemudian Iin Farihin, lalu Arya Nugroho juga ada,” jelas Ade Azharie.

Baca Juga:  13 Mobil Mewah Sitaan KPK Tersimpan di Cirebon, Terkait Anggota DPR

Menanti Kejujuran di Bawah Sumpah

​Sidang besok akan menjadi ujian integritas bagi para saksi. Konfrontasi antara pemberi (Sarjan), penerima (Ade Kuswara), dan perantara (Abah Kunang) akan mengungkap detail teknis bagaimana uang Rp11 miliar itu berpindah tangan.

​Masyarakat menanti apakah para saksi akan bersikap kooperatif atau justru saling lempar tanggung jawab. Yang pasti, kesaksian mereka besok akan menentukan nasib hukum terdakwa Sarjan sekaligus memperjelas posisi hukum Ade Kuswara dan Abah Kunang dalam babak penyidikan selanjutnya. ( Red)

INFOGRAFIS: RINGKASAN KASUS SUAP BEKASI

  • Terdakwa Utama: Sarjan (Pemberi Suap).
  • Saksi Mahkota: Ade Kuswara Kunang (Bupati/Penerima) & Abah Kunang (Lurah/Perantara).
  • Nilai Suap: Rp11, 4 Miliar.
  • Modus: Ijon Proyek Bekasi.
  • Saksi Legislatif: Nyumarno, Iin Farihin, Arya Nugroho.
  • Lokasi Sidang: Pengadilan Tipikor Bandung, 14 Juni 2026.