Daerah

Bisakah Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Sebagian Saldo JHT? Ini Jawabannya

×

Bisakah Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Sebagian Saldo JHT? Ini Jawabannya

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Bisakah saldo BPJS Ketenagakerjaan dicairkan saat masih bekerja? Saat ini, mungkin banyak pekerja yang penasaran dan bertanya-tanya soal hal ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cimahi Agus Suprihadi mengatakan bahwa peserta aktif bisa mencairkan 10 persen atau 30 persen dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada dengan catatan kepesertaan minimal 10 tahun.

Baca Juga:  Viral di TikTok, Sepasang Kekasih Ini Harus Berurusan dengan Polisi, Ternyata Gara-gara Ini

Kemudian pencairan sebagian ini bertujuan untuk pembayaran uang muka perumahan, pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman perumahan dan pelunasan sisa pinjaman perumahan.

Baca Juga:  Hampir Enam Musim Petani di Sumedang Gagal Panen, Gara-gara Proyek Tol Cisumdawu?

Untuk persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran uang muka pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction.

Baca Juga:  Gara-gara Hoaks, Atalia Praratya Minta Pelajar SMA di Kota Cimahi Buat Konten Positif dan Kreatif

Persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2