Daerah

Bisakah Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Sebagian Saldo JHT? Ini Jawabannya

×

Bisakah Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan Cairkan Sebagian Saldo JHT? Ini Jawabannya

Sebarkan artikel ini
BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Bisakah saldo BPJS Ketenagakerjaan dicairkan saat masih bekerja? Saat ini, mungkin banyak pekerja yang penasaran dan bertanya-tanya soal hal ini.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Cimahi Agus Suprihadi mengatakan bahwa peserta aktif bisa mencairkan 10 persen atau 30 persen dari saldo Jaminan Hari Tua (JHT) yang ada dengan catatan kepesertaan minimal 10 tahun.

Baca Juga:  Tingkatkan Kepatuhan, BPJS Ketenagakerjaan Sepakat Teken Kerjasama dengan Polri

Kemudian pencairan sebagian ini bertujuan untuk pembayaran uang muka perumahan, pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman perumahan dan pelunasan sisa pinjaman perumahan.

Baca Juga:  Hanya Sebulan Setengah, Polres Tasikmalaya Kota Amankan Ratusan Knalpot Bising

Untuk persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran uang muka pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain, fotokopi perjanjian pinjaman rumah dan fotokopi standing instruction.

Baca Juga:  Tedy Rusmawan: Pelatihan Tenaga Kerja Hasilkan Pekerja Siap Pakai

Persyaratan pencairan sebagian saldo JHT dalam rangka pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah adalah kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, KTP atau identitas lain.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2