Nasional

Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil!

×

Menaker Ida: THR Wajib Dibayarkan H-7 Lebaran, Tidak Boleh Dicicil!

Sebarkan artikel ini
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Foto: Dok. Humas Kemnaker).

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengeluarkan pedoman terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) perusahaan ke karyawan.

Pedoman tersebut diatur dalam Surat Edaran M/2HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh atau perusahaan

Baca Juga:  Tradisi Mudik Bisa Jadi Berkah Bagi Sektor Pariwisata dan Ekomi Kreatif

Menaker Ida menegaskan, THR merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan pengusaha ke pekerja atau buruh.

“THR merupakan kewajiban bagi pengusahan ke buruh, saya minta kepada semua perusahaan menjalankan aturan ini,” kata Menaker Ida dalam konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Baca Juga:  RUU PPSK Disepakati DPR, Ini Keputusannya

Kemudian, Menaker juga meminta kepada perusahaan agar membayarkan THR pada H-7 sebelum lebaran. Pada tahun ini, para perusahaan juga diingatkan untuk membayarkan THR secara penuh.

Baca Juga:  Intip! Ini Mahar yang Diserahkan Deddy Corbuzier pada Sabrina Chairunnisa di Pernikahannya
Pages ( 1 of 2 ): 1 2