Nasional

Terbukti Bersalah Menipu, Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

×

Terbukti Bersalah Menipu, Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Karikatur Medina Zein. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Selebgram Medina Zein dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Medina Zein terbukti bersalah dalam kasus penipuan dengan menjual tas Hermes palsu ke korbannya Uci Flowdea.

Baca Juga:  Keren! Tiga Peserta Seleksi AKPOL Asal Purwakarta Lolos Tingkat Polda Jabar

“Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, Selasa, 4 April 2023.

Baca Juga:  Promosi Judi Online, Selebgram Asal Purwakarta Diringkus Polisi

Adapun dalam fakta persidangan, Medina disebut kenal dengan saksi Uci Flowdea. Kemudian Media menawarkan tas Hermes dan mengatakan tas yang dimaksud yaitu koleksinya.

Baca Juga:  Rencana Kenaikan Gaji Pimpinan KPK, Ini Kata ICW

Atas tawaran itu, Uci tertarik untuk membeli tas mewah tersebut. Hakim pun menilai seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2