Terbukti Bersalah Menipu, Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Karikatur Medina Zein. (Foto: Dodi/Jabarnews)

JABARNEWS | BANDUNG – Selebgram Medina Zein dijatuhi vonis hukuman dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Medina Zein terbukti bersalah dalam kasus penipuan dengan menjual tas Hermes palsu ke korbannya Uci Flowdea.

Baca Juga:  Diduga Menipu, Presenter Uya Kuya Layangkan Ultimatum pada Medina Zein

“Menjatuhkan, hukuman pidana selama dua tahun penjara kepada terdakwa Medina Susani atau Medina Zein,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Surabaya Anak Agung Gede Agung Pranata, Selasa, 4 April 2023.

Baca Juga:  Mangkir dari Panggilan Penyidik, Medina Zein Dijemput Paksa Polisi

Adapun dalam fakta persidangan, Medina disebut kenal dengan saksi Uci Flowdea. Kemudian Media menawarkan tas Hermes dan mengatakan tas yang dimaksud yaitu koleksinya.

Baca Juga:  Seluruh Hakim di Wilayah Hukum Banten Akan Dites Urine, Rupanya Ini Penyebabnya

Atas tawaran itu, Uci tertarik untuk membeli tas mewah tersebut. Hakim pun menilai seluruh unsur dalam UU Konsumen telah terpenuhi sebagaimana dalam dakwaan pertama jaksa.