Terbukti Bersalah Menipu, Selebgram Medina Zein Divonis 2 Tahun Penjara

Karikatur Medina Zein. (Foto: Dodi/Jabarnews)

“Menyatakan terdakwa Medina Susani atau Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 62 ayat (1) Juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan dakwaan pertama JPU,” tutur Hakim melansir dari PMJNews.com.

Baca Juga:  Sah, Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacara Jokowi-Ma'ruf

Sementara itu, hal yang meringankan, lanjut Hakim, Medina mengakui dan menyesali perbuatan. Selain itu, masih ada anak yang membutuhkan perhatian dari terdakwa.

Baca Juga:  DPD PAN Deli Serdang Bagikan APD Dan Beras

Sedangkan, hal yang memberatkan, terdakwa menyebabkan kerugian materiil kepada saksi Uci Flowdea dan merusak reputasi tas merek Hermes. (Red)