Polisi di Bogor Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu Seberat 5,3 Kg dari Sumut

Konferensi pers pengungkapan sabu seberat 5 kilogram di Mapolres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Sabtu (6/5/2023). (Foto: Polres Bogor).

JABARNEWS | BOGOR – Polres Bogor berhasiil menggagalkan peredaran sabu seberat 5,3 kilogram dan 5.000 butir ekstasi di wilayah Parung yang didatangkan dari Sumatera Utara (Sumut).

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan, sejumlah barang bukti narkoba tersebut disita dari tersangka berinisial JK (43), yang merupakan warga Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.

Baca Juga:  Realisasi Investasi Jabar Capai Rp838,81 Triliun Selama 2018-2023

“Pada saat kami melaksanakan kegiatan Operasi Ketupat 2023, tim dari Satuan Narkoba Polres Bogor telah berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di wilayah Parung,” kata Iman saat konferensi pers di Mapolres, Cibinong, Bogor, Sabtu (6/5/2023).

Baca Juga:  Bank Bjb Sukseskan Gelaran BUBOS 7 Bertasbih dan Bazaar Ramadan

Dia menjelaskan, tersangka JK dalam pengakuannya sudah dua kali mendatangkan paket narkoba dari Sumatera Utara untuk kemudian dijual di Kabupaten Bogor dan sekitarnya dengan metode cash on delivery atau COD.

Baca Juga:  Dikibusi Warga, Pengedar Narkoba di Pematangsiantar Ditangkap Polisi

“Untuk jaringannya sendiri adalah jaringan Sumatera Utara dan Kabupaten Bogor. Kemudian untuk barang buktinya rencana sama pelaku akan diedarkan di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, dan sekitarnya, termasuk Jakarta,” jelasnya.