Pernah Jadi Korban Pungli Tilang Manual, Warga Bisa Laporkan ke Pihak Ini

Ilustrasi - Pungli. (greekreporter.com)

JABARNEWS | BANDUNG – Bagi masyarakat yang pernah menjadi korban oknum polisi nakal terkait penindakan tilang manual disertai dengan pungutan liar (Pungli) disarankan untuk melaporkannya.

Imbauan ini dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman. Disarankannya untuk melaporkan bentuk penyelewengan penindakan anggota dengan melaporkannya kepada Propam.

Baca Juga:  Operasi Keselamatan Lodaya 2022 di Purwakarta Tak Ada Tilang, Kecuali Kategori Ini

“Lapor kepada pimpinan di situ. kalau ada pengawasan Propam silakan,” katanya, Kamis (18/5/2023).

Latif menegaskan tidak akan mentolerir kepada anggota yang melakukan pungli saat melakukan tilang manual. Penindakan tilang manual pun juga dimaksudkan untuk keselamatan pengendara sendiri.

Baca Juga:  Turut Prihatin dan Berduka Atas Kerusuhan di Ibukota, MUI: Jangan Terprovokasi

“Kita dikasih kewenangan adalah bentuk tanggung jawab menjaga keamanan dan keselamatan warga itu,” katanya melansir dari PMJNews.com.