Daerah

Dituntut 10 Tahun, Eks CEO eFishery Gibran Chuzaefah Sampaikan Pledoi Besok

×

Dituntut 10 Tahun, Eks CEO eFishery Gibran Chuzaefah Sampaikan Pledoi Besok

Sebarkan artikel ini
Dituntut 10 Tahun, Eks CEO eFishery Gibran Chuzaefah Sampaikan Pledoi Besok
Ilustrasi: Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy saat menjalani persidangan di PN Bandung. Besok, ia dijadwalkan membacakan nota pembelaan atas tuntutan 10 tahun penjara terkait skandal manipulasi laporan keuangan.

JABARNEWS| BANDUNG — Skandal manipulasi laporan keuangan senilai ratusan juta dolar yang menjerat eks CEO startup eFishery, Gibran Chuzaefah, kini memasuki babak penentuan. Setelah dituntut 10 tahun penjara pada pekan lalu  atas dugaan penipuan sistematis dan pencucian uang, pembelaan yang akan dibacakan besok, Rabu (22/4/2026), di PN Bandung menjadi pertaruhan terakhir bagi sang mantan pionir agroteknologi tersebut.

Fasad Kejayaan di Balik Angka Fiktif

​Bagaimana mungkin sebuah startup kebanggaan nasional jatuh dalam kubang hukum? Investigasi mendalam mengungkap bahwa kejayaan eFishery dalam kurun 2020–2024 ada dugaan kuat merupakan hasil polesan data. Gibran, bersama kroninya Angga Hadrian Raditya dan Andri Yadi, dituding menyusun skenario pertumbuhan palsu pada PT Multidaya Teknologi Nusantara (PT MTN).

​Modusnya tergolong sangat rapi namun destruktif. Mereka diduga menggelembungkan pendapatan hingga ratusan juta dolar untuk memikat syahwat investasi para pemodal ventura. Audit independen yang muncul belakangan justru menunjukkan jurang perbedaan yang menganga antara klaim publik dengan realitas kas internal perusahaan. Data penjualan perangkat yang selama ini dipamerkan ternyata hanyalah deretan angka tanpa wujud transaksi riil.

Baca Juga:  Kemendikbud RI Pantau Langsung Gernas Baku di Sindanghaji Majalengka

Anatomi Kejahatan Kerah Putih yang Terstruktur

​Kejaksaan tidak main-main dalam menyusun dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yadi Kurniawan dan Lusiana, membidik terdakwa dengan pasal berlapis yang mematikan. Mengapa tuntutan mencapai satu dekade penjara? Karena jaksa menilai ini bukan sekadar penipuan biasa, melainkan pengkhianatan jabatan yang dilakukan secara berkelanjutan.

​Terdakwa dijerat Pasal 374 KUHP terkait penggelapan dalam jabatan serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jaksa meyakini Gibran secara sadar menyamarkan aliran dana hasil tipu-tipu tersebut menjadi aset pribadi. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penggelapan secara bersama-sama,” tegas jaksa dalam sidang tuntutan sebelumnya. Selain kurungan, denda Rp 1 miliar pun membayangi sang eks CEO.

Baca Juga:  Banjir Bandang Landa Wilayah Selatan Karawang, Ini Daerah Terdampak

Lonceng Kematian Kepercayaan Investor Startup

​Dampak dari skandal ini jauh lebih luas dari sekadar vonis hakim. Kasus Gibran menjadi alarm keras yang mengguncang stabilitas ekosistem startup tanah air. Analis ekonomi menilai bahwa robohnya integritas di eFishery memicu krisis kepercayaan masif. Akibatnya, aliran pendanaan untuk perusahaan rintisan di Indonesia merosot tajam dalam beberapa tahun terakhir.

​Fenomena ini membongkar fakta pahit mengenai lemahnya pengawasan internal dan bobroknya tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance) di lingkungan unicorn. Transparansi yang seharusnya menjadi fondasi utama justru dikorbankan demi mengejar valuasi semu. Kini, para investor mulai sangat selektif dan cenderung skeptis terhadap laporan keuangan yang terlihat “terlalu sempurna”.

Pledoi: Upaya Terakhir Melawan Balik

​Sidang yang dijadwalkan besok menjadi momentum bagi tim kuasa hukum Gibran untuk mematahkan dalil jaksa. Nota pembelaan ini diharapkan mampu menjawab tuduhan pencucian uang dan memberikan argumentasi hukum atas selisih audit yang ditemukan. Hasil dari pledoi ini akan menentukan apakah hakim akan melunak atau justru memperkuat tuntutan jaksa.

Baca Juga:  KPU Jabar Batasi Pengeluaran Kampanye Paslon Pilkada, Segini Totalnya

​Setelah pembelaan dibacakan, proses persidangan akan berlanjut ke tahap replik dan duplik sebelum akhirnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis final. Bagi dunia hukum dan bisnis Indonesia, putusan ini nantinya akan menjadi yurisprudensi penting dalam menangani kejahatan ekonomi digital di masa depan.

Infografis Kasus: Skandal Laporan Keuangan Gibran Chuzaefah

  • Identitas Terdakwa: Gibran Chuzaefah Amsi El Farizy (Eks CEO eFishery).
  • Nomor Perkara: 1135/Pid.B/2025/PN Bdg.
  • Modus Operandi: Manipulasi data penjualan, penggelembungan pendapatan, dan penyebaran informasi menyesatkan (2020–2024).
  • Temuan Audit: Selisih signifikan pendapatan ratusan juta dolar dan ketidaksesuaian laporan publik vs internal.
  • Tuntutan Jaksa: 10 Tahun Penjara, Denda Rp 1 Miliar, dan Subsider 190 hari kurungan.
  • Agenda Berikutnya: Sidang Pledoi (Nota Pembelaan), Rabu 22 April 2026. (Red)