Komplotan Pencuri Spesialis Ganjal Mesin ATM Beraksi hingga 14 Kali, Berakhir di Cimahi

Ganjal Mesin ATM
Pencurian Modus Ganjal Mesin ATM. (Foto: iStockphoto).

JABARNEWS │ CIMAHI – Sebanyak enam orang pelaku pencurian ganjal mesin ATM berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Cimahi. Mereka terdiri dari RF (28), I (21), H (45), A (30, MS (38) dan N (40).

Sebelum ditangkap, keenam pelaku pencurian ganjal mesin ATM ini sudah melakukan aksinya sebanyak 14 kali di wilayah Jawa Barat dan Banten. Aksi yang terakhir, mereka lakukan di salah satu mesin ATM d wilayah Cimahi, Jawa Barat.

Baca Juga:  Polisi Amankan Empat Pelaku Kasus Pencabulan di Padalarang, Segini Ancaman Hukumannya

Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Luthfi Olot Gigantara mengatakan, awalnya petugas berhasil mengamankan pelaku ganjal mesin ATM berinisial RF. Dari hasil pengembangan pemeriksaan RF, polisi kemudian berhasil meringkus anggota komplotan lainnya, yaitu I (21), H (45), A (30), MS (38), dan N (40).

Baca Juga:  Pemudik Wajib Tahu! Ini 3 Jalur Rawan Laka Lantas di Bandung Barat

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku bisa mendapat uang dari ganjal ATM tersebut rata-rata Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Uang hasil curian tersebut kemudian dibagi rata sesama pelaku.

Baca Juga:  KPU Depok Sebut Debat Publik Tetap Berjalan Sesuai Jadwal

“Uang itu dibagi rata. Awalnya ada pelaku yang disebut sebagai kapten untuk menentukan di mana lokasi, lalu ada pelaku lain yang berperan memata-matai atau mengintip PIN yang dimasukkan korban,” ujar Luthfi dikutip dari Tribunnews.com.