Pemerintah Pungut Pajak Kenikmatan, Sasar Karyawan hingga Artis

Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan.
Pemerintah resmi menaikan besaran pajak hiburan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum lama ini telah menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura atau disebut pajak kenikmatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Baca Juga:  Konvoi Ugal-ugalan, Belasan Remaja di Bandung Diamankan Polisi

Aturan baru yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 2023 itu mengatur sejumlah fasilitas yang diberikan kantor/perusahaan kepada karyawan. Dengan aturan ini, fasilitas tambahan yang diberikan perusahaan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga:  Info Untuk Warga Kota Bogor, Ada Diskon Pajak PBB Bagi Pengguna e-SPPT

Selain itu, PMK ini menyasar para artis atau selebgram. Pada Pasal 3 disebutkan, para artis atau selegram yang mendapatkan barang endorsement akan dikenakan PPh.

Baca Juga:  DPRD Jabar Dorong Potensi PAD dari Sektor Luar Pajak

Namun demikian, aturan pajak tersebut tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka dibebaskan dari pengenaan pajak kenikmatan tersebut.