Ragam

Pemerintah Pungut Pajak Kenikmatan, Sasar Karyawan hingga Artis

×

Pemerintah Pungut Pajak Kenikmatan, Sasar Karyawan hingga Artis

Sebarkan artikel ini
Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan.
Pemerintah resmi menaikan besaran pajak hiburan. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum lama ini telah menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura atau disebut pajak kenikmatan.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023, tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Baca Juga:  Triwulan I/2023, DJP Jabar I Himpun Penerimaan Pajak hingga Rp7,69 Triliun

Aturan baru yang mulai berlaku tanggal 1 Juli 2023 itu mengatur sejumlah fasilitas yang diberikan kantor/perusahaan kepada karyawan. Dengan aturan ini, fasilitas tambahan yang diberikan perusahaan akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Baca Juga:  Gaji Ke-13 PNS, Anggota TNI hingga Polri Cair Pekan Depan, Ini Rinciannya

Selain itu, PMK ini menyasar para artis atau selebgram. Pada Pasal 3 disebutkan, para artis atau selegram yang mendapatkan barang endorsement akan dikenakan PPh.

Baca Juga:  PPN 12 Persen Hanya untuk Barang Mewah! Pemerintah Pastikan Kebutuhan Pokok Tetap Bebas Pajak

Namun demikian, aturan pajak tersebut tidak berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka dibebaskan dari pengenaan pajak kenikmatan tersebut.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2