Kunjungi Unit Kerja di Kawasan Sukabumi, Uu Ruzhanul Ulum Bicara Soal Program Hapus Denda Pajak

Plh. Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum saat mengunjungi Kantor UPTD Wilayah I BMPR Jabar, di Kabupaten Cianjur, Rabu (13/7/2022). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SUKABUMI – Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mendatangi beberapa unit kerja yang berada di Kabupaten Sukabumi di antaranya Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi, Kantor Satuan Pelayanan Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (KSPPJJ) Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jabar di Cibolang Kabupaten Sukabumi.

Baca Juga:  Ini Tahapan Penataan Kawasan Kalimalang, Akan Ada Jembatan Ikonik

Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pertemuan dengan unit-unit kerja penting guna memantapkan visi misi pembangunan Jawa Barat dengan akselerasi sektor-sektor sesuai dengan tugas pokok, fungsi dari setiap unit kerja.

Baca Juga:  Sebanyak 12 Kelurahan di Kota Sukabumi Berstatus Zona Kuning Covid-19

Di Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Kota Sukabumi, Uu Ruzhanul Ulum meninjau pelayanan kepada masyarakat terkait pajak kendaraan bermotor.

Tak hanya itu, dia juga menyosialisasikan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor yang berlaku dari 1 Juli hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga:  Ribuan Surat Suara Tiba di Gudang KPU Purwakarta, Dikawal Brimob hingga Bawaslu

Menurut Uu Ruzhanul Ulum, pembayaran pajak kendaraan bermotor tepat waktu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.