Pemerintah Pungut Pajak Kenikmatan, Sasar Karyawan hingga Artis

Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan.
Kemenkeu telah menerbitkan PMK tentang Pajak Nataru atau Pajak Kenikmatan. (foto: istimewa)

Alasannya, fasilitas tambahan yang diberikan kepada PNS bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa,” tulis pasal 4 aturan tersebut dikutip Kamis, 6 Juli 2023.

Baca Juga:  Pemerintah Putuskan Perpanjang Insentif Pajak Hingga Semester I-2022, Ini Tujuannya

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menjelaskan, fasilitas yang bersumber dari APBN tidak menjadi obyek pajak kenikmatan.

Baca Juga:  Berikut Lima Alasan Laptop Tidak Lagi Menggunakan DVD Drive

“Kalau dari APBN itu memang ada mekanismenya sendiri. Ketika itu dianggarkan, untuk pajaknya itu sudah dihitung tersendiri lah intinya. Jadi memang bukan dari natura ini,” jelas Dwi. (red) 

Baca Juga:  Tekan Angka Kematian Ibu dan Anak, Pemkab Purwakarta Lakukan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News