Daerah

Menyoal Perda LGBT di Garut, Ridwan Kamil: Semuanya Harus Sejalan dengan UU

×

Menyoal Perda LGBT di Garut, Ridwan Kamil: Semuanya Harus Sejalan dengan UU

Sebarkan artikel ini
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. (Foto: Rian/JabarNews).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil buka suara terkait Peraturan Daerah (Perda) tentang lesbian, gay, bisexual, dan transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.

Menurut Ridwan Kamil, terkait Perda LGBT itu biasanya ada review dari Kementerian dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga:  Vaksinasi Dosis Ketiga di Cianjur Sasar Puluhan Petugas Lapas

“Kemendagri lebih punya kewenangan dalam mereview perda-perda, karena banyak perda Jawa Barat produk pemprov yang kalau sudah di Kemendagri juga ada evaluasi,” kata Ridwan Kamil, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:  Baznas Jabar Sukses Kumpulkan 2,5 Triliun, Ridwan Kamil Ajak ASN dan Masyarakat Berzakat

Dia menjelaskan, kewenangan Perda LGBT tersebut bukan di provinsi tapi ada di Kemendagri.

Ridwan Kamil menyebutkan bahwa jika dilihat dari hukum formalnya, tidak selalu daerah melakukan kebijakan yang sifatnya tidak ada cantolnya dari pusat.

Baca Juga:  PKS Jabar Serahkan 120 Berkas BCAD, Diisi 50 Persen Wajah Baru
Pages ( 1 of 2 ): 1 2