DPRD Jabar

DPRD Jabar Setujui Raperda P2APBD TA 2022 dan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2023

×

DPRD Jabar Setujui Raperda P2APBD TA 2022 dan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Rapat paripurna DPRD Jabar di Bandung, Jumat (28/7/2023). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P2APBD) Provinsi Jabar Tahun Anggaran (TA) 2022, dan perubahan program Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023 disetujui DPRD Jawa Barat dalam rapat paripurna.

“Iya alhamdulilah, Raperda tentang P2APBD Provinsi Jabar TA 2022 dan perubahan program Perda Tahun 2023 telah disetujui dalam rapat paripurna. Dua agenda ini sangat penting, strategis untuk kepentingan masyarakat Jabar,” tutur Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Achmad Ruhiyat, Bandung, Jumat (28/7/2023).

Baca Juga:  Bey Machmudin Targetkan Pendapatan Daerah Jabar pada 2024 Sebesar Rp35,88 Triliun

Lebih lanjut Achmad Ruhiyat mengatakan, sebelum Raperda tentang P2APBD Provinsi Jabar TA 2022 disetujui hari ini. Gubernur Jabar telah menyampaikan nota pengantar Raperda tentang P2APBD Provinsi Jabar TA 2022 pada 27 Juni 2023, yang kemudian sesuai hasil Badan Musyawarah pembahasan Raperda tentang P2APBD Provinsi Jabar TA 2022 ini dilakukan oleh komisi, fraksi dan dilanjutkan pembahasannya oleh Badan Anggaran (Banggar).

Baca Juga:  DPRD Jabar Berduka, Sunatra Meninggal Dunia Saat Umroh

“Pada saat ini alhamdulilah Banggar telah menyelesaikan tugasnya, dan Banggar menyampaikan laporannya dalam rapat paripurna yang dibacakan oleh Buky Wibawa Karya Guna,” kata Achmad Ruhiyat.

Baca Juga:  Tindak Lanjut LHP LKPD BPK, Banggar DPRD Jawa Barat Inspeksi ke Underpass Dewi Sartika Depok

Dalam laporannya, Banggar pun menyampaikan beberapa rekomendasi terhadap P2APBD Provinsi Jabar TA 2022. Diharapkan rekomendasi tersebut segera ditindaklanjuti Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar demi masyarakat dan terwujudnya Jabar Juara Lahir Batin.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23