Promosi Judi Online, Empat Remaja Berujung Jadi Tersangka 

Ilustrasi penangkapan penggugat ijazah palsu Jokowi=
Ilustrasi penangkapan empat remaja dalam kasus judi online. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANTEN  – Sebanyak empat remaja diamankan aparat kepolisian Polres Pandeglang. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas judi online. Keempatnya diketahui berinisial ZU (16), SU (17), TM (17), dan RN (20).

Kapolres Pandeglang, AKBP Belny Warlansyah mengatakan, empat remaja tersebut diduga aktif mempromosikan perjudian online melalui platform media sosial. “Ada tiga wanita dan satu pria yang kita amankan dalam kasus judi online,” ungkapnya.

Baca Juga:  Gara-gara Promosikan Situs Judi Online, Dua Selegram Asal Bandung Ini Ditangkap Polisi

Menurut Belny, penangkapan para remaja tersebut terjadi pada awal bulan September di kediaman ZU dan SU. Dalam kasus ini, kata Belny, terdapat tiga perempuan dan satu laki-laki yang berhasil diamankan oleh pihak berwajib terkait perjudian online.

Baca Juga:  Polres Purwakarta Bekuk Bandar dan Pengedar Narkoba

Masih menurut Belny, penangkapan ini dipicu oleh kegiatan patroli siber yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Pandeglang. Selama patroli tersebut, petugas Sat Reskrim Polres Pandeglang menemukan akun media sosial yang diduga kuat mempromosikan perjudian online.

Baca Juga:  Pertaruhan Nasib Ribuan Sopir Angkot Di Depok