Kisah IRT di Medan: Cinta Ditolak, Parang Bertindak

Ilustrasi warga diancam. (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | MEDAN – GS (30) warga Jalan Polonia, Gang Bilal, Kelurahan Polonia, Kota Medan diamankan sat reskrim Polsek Medan Baru atas kasus pengancaman.

Baca Juga:  Mandi di Sungai Deli, Bocah Asal Medan Ditemukan Tidak Bernyawa

Kanit reskrim Polsek Medan Baru, AKP Jarjuna Bangun mengatakan, pelaku diamankan terkait pengancaman terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) atas nama Purnami (48) warga Jalan Starban, Gang Bersama.

Baca Juga:  Jokowi Janjikan Tukin Buat TNI Naik

“Pelaku mengancam korban dengan sebilah parang,” ujarnya, Selasa (31/10/2023).

Kata dia, peristiwa berawal saat korban menolak pelaku pacaran dengan anaknya. Merasa kecewa, lalu pelaku mendatangi korban dengan membawa pagang sambil mengancam akan menghabisinya.

Baca Juga:  Sungai Deli Meluap, Puluhan Rumah di Medan Terendam Banjir

“Motifnya karena korban menolak korban pacaran dengan anak gadisnya,” ungkap Bangun.