Nasional

Bareskrim Polri Bakal Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU pada Kamis

×

Bareskrim Polri Bakal Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU pada Kamis

Sebarkan artikel ini
Panji Gumilang
Panji Gumilang. (Foto: Media Indonesia).

JABARNEWS | BANDUNG – Panji Gumilang akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Kamis (9/11/2023).

Penyidik memastikan Panji Gumilang yang saat ini berstatus terdakwa perkara dugaan penistaan agama, bisa dihadirkan di Bareskrim Polri pada hari pemeriksaan.

Baca Juga:  Resmi, Indra Kenz Di Bui 10 Tahun Penjara Ini Pasal Yang Dilanggar

“Panggilannya pada Kamis (9/11/2023),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan di Jakarta, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:  Usut Dugaan Penistaan Agama Oleh Panji Gumilang, Begini Kata Kabareskrim

Sebelumnya, Whisnu mengatakan pihaknya bakal memeriksa Panji Gumilang di Bareskrim Polri.

“Nanti dikomunikasikan dulu (teknisnya), begitu juga dengan surat panggilan nanti dikoordinasikan,” kata Whisnu.

Baca Juga:  Skandal Pagar Laut Bekasi, Bareskrim Temukan Unsur Pidana Pemalsuan 201 SHGB

Pada Kamis (2/11/2023), Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan TPPU dengan tindak pidana asal yayasan dan penggelapan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2