Segini Nominal Dana yang Diselewengkan ACT dari Dana Boeing

Mantan petinggi ACT, Ahyudin. (Foto: pmjnews.com)

JABARNEWS | JAKARTA – Empat orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dana hingga pencucian uang dilakukan oleh petinggi yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Keempatnya yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Polisi menjerat keempatnya dengan pasal berlapis karena telah menggelapkan dan melakukan pencucian uang dari dana korban kecelakaan pesawat Lion Air atau Boeing beberapa tahun lalu.

Baca Juga:  Nama Ahyudin Terseret-seret Dugaan Penyelewengan Dana Umat ACT

Berdasarkan temuan dari penyelidikan terhadap (ACT) dana yang digelapkan tersebut untuk koperasi syariah 212 mencapai Rp10 miliar.

“Perlu kami sampaikan, apa saja yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, di antaranya adalah: adanya pengadaan armada truk kurang lebih Rp 2 miliar, kemudian untuk program big food bus kurang lebih Rp 2,8 miliar, kemudian pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya kurang lebih Rp 8,7 miliar,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Helfi Assegaf, Senin (25/7/2022).

Baca Juga:  Saat Sampah Dikelola Dengan "Hati"

“Selanjutnya, untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar, kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya kemudian dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.200,00 (miliar),” tambahnya.

Baca Juga:  Hari Ini, Tiga Kali Gempa Bumi Guncang Nias Selatan