Bareskrim Polri Bakal Periksa Panji Gumilang Terkait Kasus TPPU pada Kamis

Panji Gumilang
Panji Gumilang. (Foto: Media Indonesia).

Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup, yakni transaksi keuangan pinjaman bank atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) yang masuk ke rekening pribadi Panji Gumilang.

Baca Juga:  Jamal Preman Pensiun Ajukan Rehab, Polisi Jelaskan Syarat Ini

Uang pinjaman tersebut digunakan untuk keperluan pribadi, sedangkan pembayaran pinjaman menggunakan dana yayasan. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News