Daerah

MUI Jabar Sebut Fatwa Dukungan Palestina Tidak Terikat Waktu, Ini Penjelasannya

×

MUI Jabar Sebut Fatwa Dukungan Palestina Tidak Terikat Waktu, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini
MUI Jabar
Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat membeberkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina yang dikeluarkan MUI pusat tidak terikat oleh batasan waktu.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Ingin KI Berinovasi untuk Wujudkan Demokrasi Pancasila

Sekretaris MUI Jabar Rafani Achyar mengatakan bahwa selama Israel melanggar prinsip-prinsip kemanusiaan, maka fatwa tersebut akan terus berlaku.

“Tidak terikat waktu, tetapi kalau Israel mengubah kebijakan tidak terus melakukan kebiadaban maka fatwa itu bisa saja dicabut,” kata Rafani di Bandung, Senin (13/11/2023).

Baca Juga:  DPRD Jabar Minta Pemerintah Lebih Perhatikan Kelompok Tani Perikanan

Rafani menegaskan bahwa MUI daerah mengikuti seluruh arahan yang tertuang dalam fatwa tersebut.

“Setiap fatwa yang dikeluarkan oleh MUI pusat tentu yang di daerah harus mengikuti karena secara internal fatwa itu berlaku mengikat. Apapun fatwa yang dikeluarkan oleh pusat secara hierarkis harus didukung,” tegasnya.

Baca Juga:  Sebagian Bangunan SMAN 1 Plered Purwakarta Disegel, Diduga Berdiri di Atas Tanah Sengketa
Pages ( 1 of 3 ): 1 23