Gegara Salah Tangkap dan Menganiaya Warga, 4 Anggota Polres Sukabumi Dibebastugaskan

Ilustrasi anggota polisi-
Ilustrasi anggota polisi. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ SUKABUMI – Empat anggota polisi dari Opsnal Satreskrim Polres Sukabumi yang diduga terlibat dalam salah tangkap dan penganiayaan terhadap Benal alias Iko (35) telah dibebastugaskan. Tindakan ini dilakukan untuk memudahkan penyidikan oleh Bidang Propam Polda Jabar.

Baca Juga:  Disini Lokasi SIM Keliling Purwakarta Sabtu 27 Mei 2023

Kapolres Sukabumi, AKBP Marully Pardede, menjelaskan bahwa keempat polisi tersebut tidak lagi melakukan kegiatan operasional dan sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Propam Polda Jabar.

Baca Juga:  Market Leader Industri AMDK Biang Kerusakan Jalur Sukabumi-Jakarta

“Sekarang mereka dalam pemeriksaan dan enggak bisa ngapa-ngapain,” ujar Marully.

Setelah kejadian ini, Marully menyatakan bahwa evaluasi dilakukan secara berjenjang, mencakup anggota di lapangan hingga ke anggota di tingkat atas.

Terkait hasil pemeriksaan, Marully menyatakan bahwa pihaknya belum menerima informasi resmi. “(Evaluasi) akan melekat secara berjenjang termasuk kasatreskrim, kanit pidum diarahkan terkait pengawasan melekat dari anggota di bawah di lapangan dan ke atasnya,” tambahnya.

Baca Juga:  Pemuda Pancasila Subang Santuni 100 Anak Yatim