Sebelumnya, Propam Polda Jabar telah memastikan bahwa empat anggota polisi tersebut akan dihadapkan pada sanksi disiplin meskipun korban, Benal alias Iko, telah mencabut laporan polisi. Proses hukum terhadap keempat oknum polisi ini tetap akan berlanjut sesuai prosedur yang berlaku. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News