Sempat DPO, Pemuda yang Lakukan Rudapaksa Terhadap Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Pencabulan
Ilustrasi rudapaksa. (Foto: Dodi/JabarNews).

JABARNEWS | SUKABUMI – Polres Sukabumi Kota menangkap tersangka UM (18) yang merupakan daftar pencarian orang (DPO) karena diduga terlibat kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur pada Sabtu (16/12) malam.

Kasat Reskrim AKP Bagus Panuntun mengatakan bahwa penangkapan tersangka setelah pihaknya mendapatkan informasi dari saksi atau ibu korban, di mana UM selalu berkunjung ke rumah pelapor pada malam atau subuh.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Kerugian Korban Investasi DNA Pro Capai Rp551 Miliar

Setelah diintai beberapa hari, lanjut dia, akhirnya tersangka menunjukkan batang hidungnya.

“Tersangka kami tangkap di rumah pelapor atau korban sekitar pukul 20.00 WIB, yang sebelumnya UM sempat melarikan diri selama sepekan,” kata Bagus kepada wartawan, Senin (18/12/2023).

Baca Juga:  Ini Alasan Polisi Hentikan Penyelidikan Kasus Kematian Siswa SD Akibat Perundungan di Sukabumi

Dia menjelaskan, sebelum datang ke rumah korban, diduga UM dipancing oleh korban untuk datang ke rumahnya dan menyetujuinya saat tiba di rumah pelapor, ibu korban langsung menghubungi pihak kepolisian.

Baca Juga:  Polres Tebing Tinggi Tangkap Dua Pengedar Narkoba