Kedapatan Edarkan Narkoba, Polisi di Simalungun Tangkap Wanita Muda

Polres Simalangun
Pengedar narkoba Simalungun ditangkap. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | SIMALUNGUN – Seorang wanita muda di Kabupaten Simalungun berinisial VA (26) ditangkap polisi saat mengedarkan narkoba jenis sabu. Dia ditangkap di Huta 3, Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Saat ditangkap, polisi menemukan sabu sebanyak 15 paket dengan berat 2,70 gram. Selain itu disita android sebanyak 2 unit dan uang Rp 200 ribu.

Baca Juga:  Keren !!! Dalam Sehari Polres Indramayu Ringkus dua Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala mengatakan, penangkapan berawal saat dilakukan Operasi Gerebek Kampung Narkoba di sebuah rumah yang berada di pinggir Jalan umum Huta 3 Tanjung Pasir, Kelurahan Tanjung Pasir Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun.

Baca Juga:  Libur Tahun Baru Wisatawan Padati Lembang, Jalanan Macet

“Petugas melakukan penggeledahan sebuah rumah milik tersangka VA dengan mengamankan barang bukti 15 paket sabu seberat 2,70 gram,” ujarnya, Kamis (29/2/2024).

Baca Juga:  Kabupaten Cirebon Catat Kasus Kesembuhan Covid-19 Sebanyak 195 Orang

Kata dia, saat dilakukan introgasi, VA mengakui sabu yang disita didapatnya dari seorang bandar berinisial RR (20). Atas informasi itu, petugas melakukan pengembangan ke rumah tersangka RR.