Kejati Jabar Tetapkan Pejabat di Majalengka Jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

Ilustrasi korupsi (foto: internet)

JABARNEWS │ BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat telah menetapkan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam (INA) sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan Pasar Sindang Kasih Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Baca Juga:  Kasus Asusila HW, Kejati Jabar: Kami Akan Periksa Saksi Secara Maraton

Penetapan tersangka ini didasarkan pada surat perintah penyidikan dari Kepala Kejati Jabar Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) dari Kepala Kejati Jabat Nomor: TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024.

Baca Juga:  Gak Tanggung, 17 Jaksa Penuntut Umum Bakal Tangani Kasus Doni Salmanan

Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengungkapkan bahwa INA dituduh terlibat dalam tindak pidana korupsi yang melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate, and Transfer/BOT) di Pasar Cigasong.

“Tersangka INA, yang kini menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, sebelumnya merupakan pegawai negeri sipil yang menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka dari tahun 2019 hingga 2021,” jelas Nur dalam keterangan resminya pada Jumat (15/3).

Baca Juga:  Kejati Jabar Berkunjung ke Purwakarta, Ini yang Ditegaskannya