Sejak Tahun 2017, Kerugian Masyarakat Akibat Investasi Bodong Capai Rp139 Triliun

Investasi Bodong
Ilustrasi investasi bodong. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | BANDUNG – Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bawha kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi ilegal (investasi bodong) mencapai Rp139,67 triliun sejak tahun 2017 sampai tahun 2023.

Ketua Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto mengatakan bahwa pihaknya selalu menerima laporan dari masyarakat yang terjerat investasi bodong setiap harinya, yang tentunya telah ditindaklanjuti oleh OJK.

Baca Juga:  Kemenhub Turun Langsung Awasi Arus Balik di Terminal Leuwi Panjang

“Nilai total kerugian masyarakat akibat investasi ilegal tahun 2017 sampai dengan tahun 2023 mencapai Rp139,67 triliun,” kata Hudiyanto di Jakarta, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga:  Kabur Dari RS, Pasien Ini Positif Covid-19

Dia menjelaskan, OJK bersama 15 lembaga lainnya termasuk kepolisian terus melakukan pengejaran dan penegakan hukum terhadap para pelaku, dan hasilnya ada sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah diblokir sampai awal tahun 2024.

Baca Juga:  Pelajari Yuk! Pengertian Bitcoin Beserta Cara Kerja dan Kelebihannya

“Kita kerja setiap hari, memblokir, mengejar, menangkap. Satgas ini ada 16 lembaga, termasuk kejaksaan dan kepolisian, termasuk PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” jelasnya.