Meski Ditahan, Kepala BKPSDM Majalengka Tetap Nyatakan Tidak Pernah Terima Uang

Aspidsus Kejati Jabar,Syarief Sulaeman Nahdi SH.,MH
Aspidsus Kejati Jabar,Syarief Sulaeman Nahdi SH.,MH

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala BKPSDM Majalengka, Irfan Nur Alam sebagai tersangka dugaan korupsi Pasar Sindang Kasih Cigasong tetap menyatakan tidak pernah menerima uang gratifikasi meski harus menjalani penahanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Selasa (26/03/2024)ati.

Hal ini diutarakan kuasa hukum tersangka, Rozan Siagian SH kepada wartawan usai mendampingi Irfan saat menjalani pemeriksaan penyidik di Kejati Jabar, Bandung.

“Berdasarkan pemeriksaan tadi bahwa klien kami, pertama Nur Irfan Alam menyatakan tidak bersalah. Kedua saudara Irfan tidak pernah ada bukti bahwa dia menerima uang sepeser apapun dalam project Pasar Sindang Kasih Cigasong,” tegasnya.

Karena itu lanjut dia, tidak ada bukti cukup kuat dari penyidik untuk menetapkan Irfan sebagai tersangka.

“Hal ketiga, pihak bantuan hukum dari DPD PDI Perjuangan akan terus membela kader-kader kami yang menurut kami diperlakukan sewenang-wenang. Dengan tidak menghormati hak azasi manusia dan hukum itu sendiri,” ungkapnya.

Terkait langkah apa yang akan diambil, pihak kuasa hukum akan melihat terlebih dahulu perkembangan ke depan dari kasus yang menimpa kliennya.

Baca Juga:  Disabilitas Kota Sukabumi Dapatkan Sepeda Listrik Buat Jualan Kopi

Sementara Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi SH, mengatakan tersangka dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Kebonwaru Bandung selama 21 hari untuk memudahkan tindak lanjut hasil penyidikan kejaksaan.

“Dari hasil penyidikan sementara , terbukti kuat bahwa tersangka melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap proyek pembangunan Pasar Cigasong,” ujarnya.

Penahanan ini dilakukan untuk memudahkan penyidik guna kelengkapan pemberkasan pemeriksaan lanjutan. Sebenarnya kata Syarief, pemanggilan terhadap tersangk Irfan Sudan dilakukan sejak 2 pekan lalu dan baru sekarang Tersangka bisa hadiri pemeriksaan penyidik.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat Nomor: 682/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret serta surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : TAP- 28/M.2/Fd.2/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan Irfan Nur Alam alias INA sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Hasil Survei MC Matrix: Elektabilitas Pilgub Jabar Unggul Telak, Ridwan Kamil Pencundangi Dedi Mulyadi

Hasil penyidikan telah terjadi penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan oleh tersangka INA dilakukan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) terhadap Pasar Sindang Kasih Cigasong di Kabupaten Majalengka.

Tersangka INA yang sekarang menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka merupakan Pegawai Negeri Sipil yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Daerah Kabupaten Majalengka pada tahun 2019 s/d 2021.

Pada TA. 2020 Pemerintah Kabupaten Majalengka berdasarkan Peraturan Bupati Majalengka Nomor 103 Tahun 2020 melaksanakan Pemilihan Mitra Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa Bangun Guna Serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Atas Tanah di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi Kabupaten Majalengka, dimana yang bertindak selaku Ketua Bangun Guna Serah adalah Asisten Perekonomian dan Pembangunan dan selaku Sekretaris adalah Kabag Ekonomi yang pada saat itu dijabat oleh tersangka INA.

Disebutkan, bahwa pihak kontraktor H. Endang (PT. PGA) telah mengeluarkan sejumlah uang secara tunai/cash yang diberikan kepada Sdr. AN dan Sdr. DRN. Dan pihak PT. PGA juga mengeluarkan/ mentransfer sejumlah uang beberapa kali ke rekening atas nama PT. KEB dengan jumlah total milyaran rupiah.

Baca Juga:  Disporaparbud Kabupaten Purwakarta Kumpulkan Para Pemuda, Ini Tujuannya

Namun belakangan uang dari PT PGA yang masuk ke rekening PT. KEB diduga dilakukan penarikan oleh Sdr. AN dan bersama dengan Sdr. DRN, sejumlah uang tersebut dikeluarkan oleh PT. PGA untuk mengkondisikan PT. PGA, dimana diduga tersangka INA mengatur PT. PGA sebagai pemenang lelang dalam proyek pekerjaan Bangun Guna Serah.

Atas perbuatan itu, tersangka INA dijerat Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(red)