Nasional

DJP Luncurkan Layanan Pajak Berbasis NIK

×

DJP Luncurkan Layanan Pajak Berbasis NIK

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP
Ilustrasi pemadanan NIK menjadi NPWP

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendukung program Satu Data Indonesia. Dukungan tersebut diwujudkan dalam program pemadanan NIK sebagai NPWP.

NIK sebagai NPWP mulai digunakan sejak tanggal 14 Juli 2022 untuk orang pribadi penduduk sesuai dengan ketentuan PMK 112/PMK.03/2022 yang telah diubah dengan PMK 136 Tahun 2023.

Baca Juga:  Pemutakhiran NIK Jadi NPWP Bagi ASN di Purwakarta Mulai Dilakukan, Ini Kata Norman Nugraha

Selain itu, NPWP 16 digit juga mulai digunakan oleh Wajib Pajak orang pribadi non-penduduk, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Baca Juga:  Dua Stafsus Milenial Mundur, Ini Respon Jokowi

Selain mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP dan NPWP 16 digit, Wajib Pajak juga diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan usaha (NITKU) sejak tanggal 14 Juli 2022.

Baca Juga:  CoreTax: Apakah Upaya Strategis Meningkatkan Tax Ratio Guna Mencapai Kestabilan Fiskal?

NITKU diberikan kepada Wajib Pajak pusat maupun cabang dan berfungsi sebagai identitas perpajakan yang melekat pada NPWP, yaitu sebagai penanda lokasi/tempat Wajib Pajak berada.

Pages ( 1 of 5 ): 1 23 ... 5