Daerah

Satpol PP Garut Segel Bangunan yang Jadi Tempat Ritual, Ini Sebabnya

×

Satpol PP Garut Segel Bangunan yang Jadi Tempat Ritual, Ini Sebabnya

Sebarkan artikel ini
Satpol PP Garut
Satpol PP menyegel tempat kegiatan ibadah pada aliran kepercayaan tertentu yang dilarang pemerintah di Kampung Nyalindung, Desa Ngaplang, Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut. (Foto: Satpol PP Garut).

JABARNEWS | GARUT – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama tim dari Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) Kabupaten Garut menyegel sebuah bangunan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko mengatakan bahwa bangunan tersebut disalahgunakan oleh kelompok orang untuk tempat kegiatan ibadah pada aliran kepercayaan tertentu yang dilarang pemerintah.

Baca Juga:  Bupati Garut Anggarkan Rp1,7 Miliar untuk Penanganan Dampak Bencana di Lima Kecamatan

“Berdasarkan dumas (pengaduan masyarakat), bahwa bangunan yang sebelumnya sudah disegel Pol PP karena dipergunakan jemaat tertentu yang dilarang pemerintah,” kata Usep di Garut, Rabu (4/7/2024).

Baca Juga:  Pemkab Bogor Buka 379 Formasi CPNS, Catat Ini Jadwal dan Tahapannya!

Dia menjelaskan, Satpol PP Garut bersama Tim PAKEM yang terdiri dari kepolisian, Kejaksaan, MUI, FKUB, Bakesbangpol, dan forum komunikasi pimpinan kecamatan menyegel bangunan di Kampung Nyalindung, Desa Ngaplang, Kecamatan Cilawu, Selasa (2/7/2024) malam, karena dipergunakan untuk jemaat aliran kepercayaan tertentu.

Baca Juga:  Ratusan Personel Brimob Diterjunkan Bantu Pengamanan Pilkades Serentak di Garut

Satpol PP Garut yang sebelumnya sudah menyegel tempat itu, kata dia, saat ini dilaporkan kembali dipergunakan untuk kegiatan yang sama, sehingga kembali disegel lagi karena khawatir dapat memancing konflik di tengah masyarakat.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23