Daerah

Dedy Supriyadi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Bekasi

×

Dedy Supriyadi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Bekasi
Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BEKASI – Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024.

Dedy menyebut, opsi perpanjangan status tanggap darurat bencana kekeringan bergantung kondisi faktual ke depan.

Baca Juga:  Berikut Tiga Kemungkinan Pemicu Tsunami Di Donggala Dan Palu

Penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang ditandatangani kepala daerah setempat.

Baca Juga:  Waduh! Usai Libur Akhir Tahun, Kasus Covid-19 di Bekasi Naik

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama perangkat daerah dan instansi terkait, kami memutuskan tanggap darurat kekeringan dengan langsung menjalankan rencana aksi mulai besok,” kata Dedy di Cikarang, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Jelaskan 3 Langkah Pemprov Jabar Kendalikan Covid-19

Dia menjelaskan status bencana di Kabupaten Bekasi sepekan ke belakang adalah siaga bencana dan setelah melakukan upaya mitigasi dan peninjauan lapangan oleh tim kaji cepat maka diputuskan untuk ditingkatkan menjadi tanggap darurat.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2