Daerah

Dedy Supriyadi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Bekasi

×

Dedy Supriyadi Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Kekeringan di Bekasi

Sebarkan artikel ini
Pj Bupati Bekasi
Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BEKASI – Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi menetapkan status tanggap darurat bencana kekeringan selama dua pekan terhitung mulai 30 Agustus hingga 12 September 2024.

Dedy menyebut, opsi perpanjangan status tanggap darurat bencana kekeringan bergantung kondisi faktual ke depan.

Baca Juga:  Wujudkan Pilkada 2024 di Purwakarta yang Sejuk, Lilik Ardiansyah Lakukan Ini

Penetapan status tanggap darurat bencana kekeringan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.532-BPBD/2024 tanggal 30 Agustus 2024 yang ditandatangani kepala daerah setempat.

Baca Juga:  Jelang Imlek 2575 Kongzili, Pengurus Vihara Mulai Bersihkan Patung Dewa

“Berdasarkan hasil rapat koordinasi bersama perangkat daerah dan instansi terkait, kami memutuskan tanggap darurat kekeringan dengan langsung menjalankan rencana aksi mulai besok,” kata Dedy di Cikarang, Jumat (30/8/2024).

Baca Juga:  Ibu Muda di Bekasi Ditemukan Tewas Dibunuh, Anaknya Dibawa Kabur Pelaku

Dia menjelaskan status bencana di Kabupaten Bekasi sepekan ke belakang adalah siaga bencana dan setelah melakukan upaya mitigasi dan peninjauan lapangan oleh tim kaji cepat maka diputuskan untuk ditingkatkan menjadi tanggap darurat.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2