DPRD Jabar

Tingkatkan Pemahaman Publik, Acep Jamaludin Sosialisaikan Perda No 5 Tahun 2023

×

Tingkatkan Pemahaman Publik, Acep Jamaludin Sosialisaikan Perda No 5 Tahun 2023

Sebarkan artikel ini
Acep
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Acep Jamaludin saat melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Kelurahan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung Senin (13/1/2025). (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Acep Jamaludin melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) di Kelurahan Cigondewah, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung Senin, (13/1/25).

Adapun pembahasan dalam kegiatan tersebut terkait Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Perlindungan Tenaga Kerja Melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca Juga:  Simak! Ini Dia Empat TOD Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Catat Lokasinya Disini

Acep menyebut pentingnya kegiatan Penyebarluasan Perda agar masyarakat memiliki wawasan terkait dengan poin pembahasan dan juga mekanisme.

“Utamanya sebagai edukasi kepada masyarakat, terutama pekerja dan pemberi kerja, tentang pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan. Melalui sosialisasi, masyarakat diharapkan dapat memahami hak dan kewajiban mereka dalam program perlindungan ini,” kata Acep.

Baca Juga:  DPRD Jabar: Pembahasan Raperda APBD 2024 Tinggal Tahap Penyempurnaan

Kang Jamal sapaan akrabnya menyampaikan salah satu fokus utama dari Perda ini adalah perlindungan terhadap pekerja rentan, seperti pekerja informal dan mereka yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.

Baca Juga:  Fraksi PDIP Ungkap Alasan Absen di Persetujuan APBD Perubahan 2025, Soroti Hilangnya Hibah Pesantren
Pages ( 1 of 3 ): 1 23