JABARNEWS | PURWAKARTA – Setelah sukses menyelenggarakan Pilkada 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta akan “merumahkan” ribuan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Total 1.288 petugas yang telah berdedikasi selama kurang lebih delapan bulan ini akan mengakhiri masa tugasnya pada tanggal 27 Januari 2025.
“Iya, tanggal 27 Januari 2025 masa kerja mereka sebagai penyelenggara pemilu habis. Otomatis, semuanya kita ‘rumahkan’,” ujar Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, pada Sabtu (25/1/2025).
Sejak Juni 2024, para PPK dan PPS telah bekerja keras untuk memastikan kelancaran seluruh tahapan Pilkada. Mulai dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan suara, hingga rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara.
“Dan hari ini, tahapan Pilkada tersebut sudah selesai. Dengan itu, selesai juga tugas mereka. Jujur, kami senang tahapan pilkada tuntas, tapi juga sedih, karena harus berpisah dengan teman-teman adhok yang telah berdedikasi, kompak bekerja sama sepenuh hati dan maksimal,” tambah Binos.
KPU Purwakarta memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas kinerja para PPK dan PPS. Berkat kerja keras mereka, Pilkada Purwakarta 2024 berjalan lancar dan kondusif. Bahkan, angka partisipasi pemilih mencapai 73,90 persen, menempatkan Purwakarta di peringkat kelima tertinggi di Jawa Barat.