JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menelusuri sertifikat pagar laut di tiga wilayah baru, yakni Kabupaten Subang (Jawa Barat), Kabupaten Sumenep (Jawa Timur), dan Kabupaten Pesawaran (Lampung). Langkah ini merupakan kelanjutan dari pemeriksaan yang sebelumnya dilakukan di Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo.
“Pekerjaan ini masih panjang. Setelah menangani kasus di Tangerang, Bekasi, dan Sidoarjo, kami akan bergeser ke tiga lokasi baru, yaitu Subang, Sumenep, dan Pesawaran,” ujar Nusron seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kepemilikan sertifikat di tiga daerah tersebut. Namun, jika ditemukan indikasi kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM) yang tidak sesuai dengan regulasi, pemerintah akan segera mengambil tindakan.
“Untuk yang di Subang, kami belum melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tapi jika ada laporan terkait pagar laut bersertifikat, baik itu SHGB maupun SHM, kami pasti akan menindaklanjuti,” jelasnya.
Menteri ATR/BPN juga membuka ruang bagi masyarakat atau pihak-pihak terkait untuk memberikan informasi tambahan terkait dugaan kepemilikan lahan pesisir yang berpotensi menyalahi aturan.