Nasional

Anggaran Kemendes Dipotong hingga Rp722 Miliar, Pendamping Desa Hanya Digaji 10 Bulan

×

Anggaran Kemendes Dipotong hingga Rp722 Miliar, Pendamping Desa Hanya Digaji 10 Bulan

Sebarkan artikel ini
Yandri Susanto
Menteri Desa PDTT, Yandri Susanto. (foto: net)

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Yandri Susanto, mengungkapkan bahwa anggaran di kementeriannya mengalami pengurangan signifikan sebesar Rp722 miliar.

Baca Juga:  Hari Ini, Formasi Lakukan Aksi di Tiga Lokasi di Bandung

Dampak pemangkasan ini membuat pembayaran honor pendamping desa hanya bisa dilakukan selama 10 bulan dalam setahun.

Yandri menjelaskan, anggaran awal Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi mencapai Rp2,19 triliun.

Baca Juga:  PCNU Purwakarta: Masyarakat Jangan Ragu Kirim Anak ke Pesantren

Namun, setelah mengalami pemotongan sebesar Rp722 miliar, sisa anggaran yang tersedia tinggal Rp1,45 triliun.

“Penghematan anggaran sebesar Rp722.731.521.000 dilakukan dengan cara mengefisiensi beberapa pos belanja,” ungkap Yandri dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (12/2).

Baca Juga:  Di Purwakarta, Menjalani Isolasi Mandiri Pasien Covid-19 Malah Bertambah
Pages ( 1 of 3 ): 1 23