JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dalam penyelidikan kasus pagar laut di pesisir Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
“10 orang saksi termasuk dari pihak pemohon sudah kita periksa,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Gedung Bareskrim Polri, Selasa (18/2/2025).
Salah satu pihak yang dipanggil adalah PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran serupa di Desa Huripjaya yang melibatkan PT MAN dan PT CL.
“Penyidik sudah turun ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti tambahan. Proses penyelidikan masih berlangsung,” tambahnya.
Kasus ini bermula dari laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait dugaan pemalsuan surat dan akta otentik dalam 93 sertifikat hak milik (SHM) di Desa Segarajaya pada 2022.