Daerah

Karawang Masih Berstatus Siaga Darurat Bencana hingga Mei 2025

×

Karawang Masih Berstatus Siaga Darurat Bencana hingga Mei 2025

Sebarkan artikel ini
Banjir Karawang
Banjir di Karawang. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | KARAWANG – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengonfirmasi bahwa Kabupaten Karawang, Jawa Barat, masih berstatus siaga darurat bencana hingga 31 Mei 2025. Status ini mencakup ancaman banjir, tanah longsor, angin kencang, cuaca ekstrem, serta gelombang laut tinggi.

Baca Juga:  Jabar Masuki Resesi, Pengamat Minta Pemprov Seriuskan Gerakkan Ekonomi Daerah

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari dalam keterangannya di Jakarta, Senin (3/3/2025), menyatakan bahwa status siaga darurat ini telah ditetapkan sejak 8 November 2024 sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Karawang Nomor: 100.3.3.2/Kep.489-Huk/2024.

Baca Juga:  PKS dan Golkar Sepakat Segera Deklarasikan Pasangan ini untuk Pilkada Depok 2024

Menurut Abdul, penetapan status siaga darurat tidak hanya bertujuan meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap potensi bencana, tetapi juga sebagai syarat administratif untuk mempercepat proses penanganan dampak bencana.

“Dengan status ini, pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga dapat menyalurkan bantuan secara proporsional, termasuk logistik kebutuhan dasar dan fasilitas pengungsian,” jelasnya.

Baca Juga:  Soal Batas Waktu Bantuan Dana Gempa di Cianjur, Begini Penjelasan BNPB

BNPB bersama BPBD Karawang dan instansi terkait terus memantau situasi serta menyiapkan langkah-langkah tanggap darurat untuk mencegah dampak yang lebih besar.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2