JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak agar pelaku kekerasan seksual yang memiliki kedudukan atau jabatan penting dijatuhi hukuman yang lebih berat.
Hal ini diungkapkan oleh Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, yang menyoroti sejumlah kasus kekerasan seksual dengan melibatkan orang-orang dengan posisi tinggi.
Anis menjelaskan bahwa ada beberapa kasus besar yang melibatkan orang dengan kedudukan tinggi, seperti mantan Kapolres Ngada, seorang Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, dan seorang dokter PPDS anestesi di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dengan menerapkan pasal berlapis. Karena mereka (pelaku) memiliki kedudukan yang seharusnya melindungi masyarakat,” ujar Anis dikutip dari RRI, Minggu (13/4/2025).
Komnas HAM, lanjut Anis, memiliki kewenangan untuk mengawasi proses penanganan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan pelaku berkedudukan tinggi.