Daerah

Dedi Mulyadi Resmi Larang Aktivitas Meminta Sumbangan di Jalan Raya, Mulai Berlaku Hari Ini

×

Dedi Mulyadi Resmi Larang Aktivitas Meminta Sumbangan di Jalan Raya, Mulai Berlaku Hari Ini

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang melarang aktivitas penggalangan dana atau meminta sumbangan di jalan umum.

Baca Juga:  Dikritik Soal Kejenakaan, Dedi Mulyadi: Orang Sunda Tidak Pernah Stress!

Surat Edaran bernomor 37/HUB.O2/KESRA itu sudah ditandatangani dan mulai berlaku pada Senin (14/4/2025), serta ditujukan kepada seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Baca Juga:  Pemerintah Siapkan Bantuan Bagi Warga yang Rumahnya Rusak Akibat Gempa Sumedang, Segini Jumlahnya

Larangan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan masyarakat di ruang publik, khususnya di jalan raya yang kerap menjadi titik kemacetan akibat aksi pengumpulan sumbangan.

Baca Juga:  Angin Kencang, 19 Rumah Rusak Tertimpa Pohon di Pangandaran

“Wali kota, camat, lurah, dan kepala desa diminta untuk melakukan pembinaan terhadap masyarakat,” ujar Dedi, dikutip dari isi SE tersebut.

Pages ( 1 of 4 ): 1 234