Nasional

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Asusila dan Eksploitasi Anak Grup Facebook Fantasi Sedarah

×

Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Asusila dan Eksploitasi Anak Grup Facebook Fantasi Sedarah

Sebarkan artikel ini
Polri
Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Asusila dan Eksploitasi Anak Grup Facebook Fantasi Sedarah. (Foto: Istimewa).

JABARNEWS | BANDUNG – Polri menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan asusila, pornografi, dan eksploitasi anak yang terkait dengan grup Facebook bernama Fantasi Sedarah dan Suka Duka.

Penetapan ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Baca Juga:  Terkait Kasus Penistaan Agama Pimpinan Al-Zaytun, Lucky Hakim Dipanggil Bareskrim Polri

Keenam tersangka yang berinisial MR, DK, MS, MJ, MA, dan KA ditangkap di berbagai daerah seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.

Baca Juga:  Polres Subang Bongkar Eksploitasi Anak di Tempat Karaoke, Tiga Tersangka Dijerat UU TPPO

Tersangka MR berperan sebagai admin atau kreator grup Fantasi Sedarah dengan akun Facebook Nanda Chrysia. Grup ini dibuat sejak Agustus 2024 dan dari ponsel MR ditemukan 402 gambar serta tujuh video bermuatan pornografi.

Baca Juga:  Polda Jabar Tetapkan Tujuh Tersangka Penganiaya Polisi, Tiga Ditahan

“Motif MR adalah kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan anggota grup,” jelas Brigjen Pol. Himawan.

Pages ( 1 of 2 ): 1 2