JABARNEWS | BANDUNG – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa negara wajib menggratiskan pendidikan dasar yang diselenggarakan di sekolah negeri maupun swasta. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 di Jakarta, Selasa (28/5).
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
MK menyatakan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengandung multitafsir dan berpotensi menimbulkan perlakuan diskriminatif, khususnya terhadap siswa di sekolah swasta.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan bahwa ketentuan tersebut selama ini hanya diterapkan di sekolah negeri, padahal banyak peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah atau negeri maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat atau swasta,” jelas Enny.