JABARNEWS | CIANJUR – Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) menurunkan sebanyak 2.658 pendaki ilegal selama libur panjang 29 Mei hingga 1 Juni 2025. Ribuan pendaki tersebut kedapatan tidak mengantongi izin resmi pendakian, sehingga langsung ditindak oleh petugas.
Ketua Tim Kerja Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan TNGGP, Agus Deni, menjelaskan bahwa langkah pengawasan intensif dilakukan dengan menempatkan petugas selama 24 jam di sejumlah titik rawan pendakian ilegal.
“Tanggal 30 Mei terjaring 687 orang, dan tanggal 31 Mei tercatat 1.971 orang pendaki ilegal berhasil diturunkan,” ujar Agus Deni di Cianjur, Minggu (1/6/2025).
Petugas langsung mendata identitas seluruh pendaki ilegal dan memberikan pembinaan di lokasi. Dari keterangan yang dihimpun, sebagian besar pendaki mengaku memperoleh “izin” dari base camp (BC) tak resmi.
Agus menegaskan bahwa base camp tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin pendakian. Hanya beberapa Hiking Organizer (HO) resmi yang diakui dan terdaftar.