JABARNEWS | BANDUNG – Komitmen Pemerintah Provinsi Jawa Barat terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa kini memasuki babak baru. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi meluncurkan sistem transaksi nontunai dalam Sistem Pengelolaan Keuangan Desa (SPKD), Selasa (3/6/2025), di Gedung Graha Pupuk Kujang, Kawasan Industri Kujang Cikampek (KIKC), Kabupaten Karawang.
Langkah ini menjadi tonggak penting dalam digitalisasi tata kelola keuangan desa di seluruh wilayah Jawa Barat. Dalam sambutannya, Dedi Mulyadi menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dana desa, mulai dari penerimaan hingga belanja, kini wajib menggunakan transaksi digital.
“Sistem Pengelolaan Keuangan Desa hari ini resmi menjadi Sistem Pengelolaan Keuangan yang berbasis digital atau E-Budgeting,” ujar Dedi, yang akrab disapa KDM.
Ia menambahkan, transaksi nontunai akan mempermudah pelacakan dan audit terhadap setiap kegiatan keuangan di tingkat desa, sekaligus mencegah potensi penyimpangan anggaran.
“Uang masuk melalui transfer digital, kemudian nanti belanja, rincian belanjanya itu semua pembayarannya lewat digital. Sehingga mudah sekali mendeteksi apabila ada potensi penyimpangan, karena data digital tidak bisa membohongi,” tegasnya.