JABARNEWS | GARUT – Polres Garut terus menggencarkan operasi pemberantasan peredaran obat keras terlarang yang kerap disalahgunakan sebagai zat memabukkan oleh sejumlah oknum di wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Terbaru, jajaran Satuan Samapta berhasil menggerebek sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cibatu yang dijadikan lokasi penjualan obat keras tanpa izin.
Kepala Satuan Samapta Polres Garut, AKP Ardianto, menyatakan bahwa penggerebekan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas ilegal di lingkungan mereka.
“Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi. Ini bukti bahwa kerja sama masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan,” ujarnya, Jumat (20/6/2025).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita ratusan butir pil dari berbagai jenis obat keras seperti Tramadol, Hexymer, dan Double Y, yang siap edar. Selain itu, diamankan pula seorang pelaku berinisial M (30), warga Kecamatan Cibatu yang diduga sebagai penjual.
Petugas juga menyita sebuah ponsel dan uang tunai senilai Rp1,1 juta hasil penjualan obat. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.





