JABARNEWS | GARUT – Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, resmi menetapkan status Tanggap Darurat Bencana Alam selama 14 hari menyusul banjir dan tanah longsor yang melanda 19 kecamatan di wilayah tersebut.
Keputusan ini diambil setelah rapat koordinasi penanggulangan bencana yang digelar Minggu (29/6/2025).
“Hasil rapat koordinasi yang diselenggarakan kemarin itu diputuskan kita menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari,” ujar Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Garut, Aah Anwar Saefuloh, kepada wartawan di Garut, Senin (30/6/2025).
Aah menjelaskan, dari 42 kecamatan yang ada di Kabupaten Garut, sebanyak 19 kecamatan dilaporkan terdampak bencana alam akibat hujan deras yang mengguyur wilayah tersebut sejak Sabtu (28/6). Dampaknya cukup signifikan, termasuk korban jiwa dan kerusakan infrastruktur.
“Sudah banyak korban di Cisewu, empat orang meninggal dunia. Itu menjadi pertimbangan utama kenapa status tanggap darurat ditetapkan,” jelasnya.