Nasional

RUU KUHAP Dinilai KPK Lemahkan Penanganan Korupsi, Ini 17 Masalahnya

×

RUU KUHAP Dinilai KPK Lemahkan Penanganan Korupsi, Ini 17 Masalahnya

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo sampaikan 17 masalah dalam RUU KUHAP di Gedung Merah Putih
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (Foto: Istimewa)

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti 17 poin krusial dalam draf RUU KUHAP yang dinilai dapat melemahkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Salah satu sorotan utama adalah penghapusan kekhususan penanganan korupsi dan pembatasan kewenangan cegah (cekal) terhadap saksi.

Baca Juga:  Polri Ungkap Dugaan Korupsi Pengadaan Gerobak UMKM di Kemendag Senilai Rp76 Miliar

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa KPK masih membahas secara internal 17 poin yang dinilai bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas oleh DPR dan pemerintah.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Belum Diperiksa Terkait Korupsi Iklan BJB, KPK Ungkap Alasannya

“Dalam perkembangan diskusi di internal KPK setidaknya ada 17 poin yang menjadi catatan dan ini masih terus kami diskusikan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Baca Juga:  Inilah Cara Pemerintah Pindahkan ASN ke Ibu Kota Baru

Menurutnya, poin-poin tersebut akan dirumuskan sebagai masukan kepada Presiden dan DPR untuk menjadi pertimbangan dalam pembahasan lanjutan RUU KUHAP.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23